BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
Negara yang terdiri dari wilayah daratan dan perairan. Wilayah daratan Indonesia meliputi kepulauan
yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau yang membentang dari Sabang hingga
Merauke dengan luas daratan sekitar 2.027 juta km2, sedangkan
wilayah perairannya terdiri dari lautan dengan luas perairan sekitar 3.166 juta
km2. Jadi total keseluruhan wilayah Indonesia adalah 5.192 juta km2.
Secara
geografis, Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia
serta diapit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.Indonesia
terletak diantara 60 LU-110 LS dan 950 BT-1410 BT
dan beriklim tropis karena berada di Garis Khatulistiwa.Di Indonesia terdapat
dua musimyaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia
juga memiliki berbagai macam suku, adat istiadat, kebudayaan, bahasa,keyakinan serta kesenian. Oleh karena itu, NKRI dijuluki sebagai Negara multicultural. Sehingga, menunjukkan
bahwa rakyat Indonesia mempunyai mata pencaharian dan cara berpikir yang
berbeda-beda. Karena hal-hal tersebutlah membuat rakyat Indonesia harus
mempelajari Wawasan Nusantara sebagai bukti cinta kepada tanah air.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat disusun adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana pengertian
dari wawasan nusantara?
2.
Bagaimana latar
belakang adanya wawasan nusantara?
3.
Bagaimana kedudukan, fungsi,
dan tujuan wawasan nusantara?
4.
Bagaimana esensi dan
urgensi wawasan nusantara?
5.
Bagaimana implementasi
wawasan nusantara?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari wawasan nusantara.
2. Untuk
mengetahui latar belakang adanya wawasan nusantara.
3. Untuk
mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara.
4. Untuk
mengetahui esensi dan urgensi wawasan nusantara.
5. Untuk
mengetahui implementasi wawasan nusantara.
1.4 Manfaat
1. Bagi
pembaca: diharapkan makalah ini mampu menambah pengetahuan pembaca mengenai
wawasan nusantara sehingga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
sebagai wujud cinta tanah air.
2. Bagi
penyusun: melatih kemampuan penulis dalam menyusun makalah tepat waktu dan menambah
wawasan nusantara penyusun sehingga diharapkan juga mampu untuk menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari, karena mahasiswa berperan sebagai agen perubahan
untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bisa
kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian
terminologi.
2.1.1
Secara Etimologis
Wawasan Nusantara
berasal dari dua kata yaitu Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari bahasa wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tatapan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Jadi, wawasan dapat
diartikan sebagai cara pandang, cara melihat, cara menatap, atau cara
meninjau. Sementara kata “Nusantara”
merupakan gabungan dari dua kata yaitu “nusa” yang berarti pulau dan “antara”.
Kata “nusa” dalam
bahasa sanksekerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,
kata “nusa” berasal dari kata “nesos” yang dapat diartikan sebagai semenanjung
atau juga dapat diartikan sebagai suatu bangsa.Merujuk pada pernyataan
tersebut, maka kata “nusa” juga memiliki keamaan arti dengan kata “nation”
dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dan dari sini dapat ditafsirkan bahwa
kata “nusa” memiliki dua arti, yaitu kepulaun dan bangsa.
Sedangkan kata kedua,
yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, “in” dan “terra” yang
berarti antara atau dalam suatu kelompok.”Antara” juga mempunyai makna yang
sama dengan kata “inter” dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan
relasi.Sedangkan, dalam bahasa Sanksekerta, kata “antara”dapat diartikan
sebagai laut, seberang, atau luar.
Dari penjabaran diatas,
penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan
sebagai kepulauan yang berada diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan
oleh laut.
2.1.2
Secara Terminologi
Berikut ini pengertian
terminologi menurut para ahli atau tokoh dan lembaga mengenai istilah tersebut.
1. Hasnan Habib
Wawasan
nusantara adalah kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu
tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial
budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
2. Wan Usman
Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999
Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
2.2
Latar Belakang Adanya
Wawasan Nusantara
Ada sumber historis
(sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan
Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan
nusantara.
2.2.1
Latar Belakang Historis Wawasan
Nusantara
Lahirnya konsepsi
wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang
pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal
sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:
"Bahwa segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian
yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan
mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan
teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan
Undang-undang"
Isi pokok deklarasi ini
adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis
yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru
ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan
lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung
pulau.
Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah
peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi tersebut pada intinya
adalah penentuan lebar laut lebar 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Dengan peraturan zaman
Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut
di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3
mil dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang
berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut. Laut dengan demikian menjadi pemisah pulau-pulau di
Indonesia.
Untuk melihat perbedaan
kedua wilayah tersebut, lihatlah gambar berikut:
Gambar
1
Peta Indonesia Sebelum Deklarasi Djuanda
Gambar
2
Peta Indonesia Sesudah Deklarasi Djuanda
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang
lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara
otomatis Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu
kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau
tersebut. Tujuan Deklarasi Juanda sebagai berikut:
1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bulat dan utuh.
2. Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan
asas Negara kepulauan.
3. Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin
keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI.
Dewasa ini konsepsi
wawasan nusantara semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yakni
dimasukkannya ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang”. Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar
wilayahnya.
Untuk lebih jelasnya,
dibawah ini dikemukakan bagian-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai
berikut:
1.
Wilayah daratan termasuk tanah di
bawahnya
Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau
penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan
itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan
pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan
berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang
berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai
yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat
pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian
terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk
pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut.
Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan
bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum
internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan
negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak
terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya.
2.
Wilayah Perairan
Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah
kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut laut teritorial.
Garis dasar adalah garis khayal
yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah
menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret
1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago
Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United
Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982
melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang
berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan
tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni
wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo
Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3.
Wilayah dasar laut dan tanah
dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah
negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah
wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan
tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah
menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4.
Wilayah ruang udara
Ruang udara
adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar
wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian
besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva
1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut
pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif
terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang
udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
2.2.2
Latar Belakang Sosiologis Wawasan
Nusantara
Berdasar
sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Deklarasi Djuanda
1957 merupakan perubahan atas Ordonansi 1939 yang berintikan mewujudkan wilayah
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah pisah.
Sebagai
konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah
sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi
wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa.
Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ini berarti
lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis
masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia beragam dan terpecah-pecah sebelum
merdeka. Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba
oleh Belanda melalui politik devide et impera.
Berdasar
pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada
awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi
sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi
terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan bangsa itu
dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
Semangat
kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan
Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan
berbasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17
Agustus 1945. Oleh karena itu, jauh sebelum Deklarasi Djuanda 1957, konsep
semangat dan kesatuan kebangsaan sudah tumbuh dalam diri bangsa.
Bahkan
semangat kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka. Hal di
atas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan
penjajahan yang memecah belah bangsa, telah melaterbelakangi tumbuhnya semangat
dan tekad orang-orang di wilayah nusantara ini untuk bersatu dalam satu
nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia . Semangat bersatu itu
pada awalnya adalah bersatu dalam berjuang membebaskan diri dari penjajahan, dan
selanjutnya bersatu dalam wadah kebangsaan Indonesia.
Ketika
bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan
rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu
kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan
peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia
adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan
dipisahkan oleh lautan bebas.
Oleh sebab
itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna
mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan
nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian
Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai
wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga
persatuan bangsa.
2.2.3
Latar Belakang Politis Wawasan
Nusantara
Secara
politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa
yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara
terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan
tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea
IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta
baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan
nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan
konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973,
1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Setelah GBHN
tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN,
konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945
hasil perubahan Keempat tahun 2002.
Wawasan
nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Geopolitik
berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan
“Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)
dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu. Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh
kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang
sebagai studi atau ilmu.
Geopolitik
secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor
geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari hubungan antara faktor –faktor geografi, strategi dan politik suatu
negara. Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional
(Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi
suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.
Terkait
dengan hal ini, banyak ahli yang mengemukakan pandangan atau teori-teorinya
tentang geopolitik. Di antaranya adalah teori Geopolitik Frederich Ratzel,
teori Geopolitik Rudolf Kjellen, teori Geopolitik Karl Haushofer , teori Geopolitik
Halford Mackinder, teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan dan teori Geopolitik
Nicholas J. Spijkman.
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
2.3
Kedudukan, Fungsi, Dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1.3.1
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional yaitu sebagai
berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
UUD`45
sebagai landasan konstitutsi Negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3.
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.
GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
1.3.2
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.3.3
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui dan dipenuhi, selam tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
2.4
Esensi Dan Urgensi Wawasan
Nusantara
2.4.1
Esensi Wawasan Nusantara
Esensi dari wawasan
nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup
di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III
Pancasila yakni Persatuan Indonesia.
Setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
2.4.2
Urgensi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sangat penting untuk bangsa indonesia karena wawasan nusantara
merupakan arah bagi penyelenggaraan nasional untuk mencapai tujuan
nasional dalam mewujudkan cita-cita
nasional. Dengan demikian wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan
pedoman dasar bagi penyelenggaraan bagi
kehidupan yang memberikan motivasi
dorongan untuk mencapai tujuan. Wawasan nusantara juga melandasi perjuangan
bangsa indonesia untuk bersatu dalam
mencapai tujuan nasionalsecara utuh, menyeluruh dan terpadu. Maka untuk
menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia
melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan
geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh
wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh
penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan.
Agar bangsa
Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus
diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.
2.5
Implementasi Wawasan Nusantara
2.5.1
Implementasi
dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang- undang, seperti UU Partai
Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.5.2
Implementasi
dalam Kehidupan Ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
2.5.3
Implementasi
dalam Kehidupan Sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan
nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
2.5.4 Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan materi di atas, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Wawasan nusantara dapat diartikan secara
etimologis dan terminologis.
2. Latar belakang munculnya wawasan
nusantara dibagi menjadi latar belakang historis, sosiologis, dan politis.
3.
Wawasan
nusantara penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.2
Saran
Disarankan kepada pembaca untuk mulai
menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud
persatuan dan kesatuan bangsa.
Daftar
Pustaka
Marsono. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta: In Media.
Dikti. 2014. Pedoman Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah
Wajib Umum. Jakarta: Dikti.