Kamis, 01 Desember 2016

Wawasan Nusantara

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan  Negara yang terdiri dari wilayah daratan dan perairan.  Wilayah daratan Indonesia meliputi kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke dengan luas daratan sekitar 2.027 juta km2, sedangkan wilayah perairannya terdiri dari lautan dengan luas perairan sekitar 3.166 juta km2. Jadi total keseluruhan wilayah Indonesia adalah 5.192 juta km2.
Secara geografis, Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta diapit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.Indonesia terletak diantara 6LU-11LS dan 95BT-1410 BT dan beriklim tropis karena berada di Garis Khatulistiwa.Di Indonesia terdapat dua musimyaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia juga memiliki berbagai macam suku, adat istiadat, kebudayaan, bahasa,keyakinan  serta kesenian. Oleh karena itu,  NKRI dijuluki sebagai Negara multicultural. Sehingga, menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mempunyai mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Karena hal-hal tersebutlah membuat rakyat Indonesia harus mempelajari Wawasan Nusantara sebagai bukti cinta kepada tanah air.

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang dapat disusun adalah sebagai berikut.
1.         Bagaimana pengertian dari wawasan nusantara?
2.         Bagaimana latar belakang adanya wawasan nusantara?
3.         Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara?
4.         Bagaimana esensi dan urgensi wawasan nusantara?
5.         Bagaimana implementasi wawasan nusantara?

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara.
2.      Untuk mengetahui latar belakang adanya wawasan nusantara.
3.      Untuk mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara.
4.      Untuk mengetahui esensi dan urgensi wawasan nusantara.
5.      Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara.

1.4  Manfaat

1.      Bagi pembaca: diharapkan makalah ini mampu menambah pengetahuan pembaca mengenai wawasan nusantara sehingga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud cinta tanah air.
2.      Bagi penyusun: melatih kemampuan penulis dalam menyusun makalah tepat waktu dan menambah wawasan nusantara penyusun sehingga diharapkan juga mampu untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena mahasiswa berperan sebagai agen perubahan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik.

BAB 2
PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi.

2.1.1        Secara Etimologis

Wawasan Nusantara berasal dari dua kata yaitu Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari bahasa wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tatapan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Jadi, wawasan dapat diartikan sebagai cara pandang, cara melihat, cara menatap, atau cara meninjau.  Sementara kata “Nusantara” merupakan gabungan dari dua kata yaitu “nusa” yang berarti pulau  dan “antara”.
Kata “nusa” dalam bahasa sanksekerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata “nesos” yang dapat diartikan sebagai semenanjung atau juga dapat diartikan sebagai suatu bangsa.Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata “nusa” juga memiliki keamaan arti dengan kata “nation” dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dan dari sini dapat ditafsirkan bahwa kata “nusa” memiliki dua arti, yaitu kepulaun dan bangsa.
Sedangkan kata kedua, yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, “in” dan “terra” yang berarti antara atau dalam suatu kelompok.”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata “inter” dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi.Sedangkan, dalam bahasa Sanksekerta, kata “antara”dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar.
Dari penjabaran diatas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang berada diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.

2.1.2        Secara Terminologi

Berikut ini pengertian terminologi menurut para ahli atau tokoh dan lembaga mengenai istilah tersebut.
1.    Hasnan Habib
Wawasan nusantara adalah kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
2.    Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3.    Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.2    Latar Belakang Adanya Wawasan Nusantara

Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.

2.2.1        Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara

Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang"
Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.
Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut lebar 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Dengan peraturan zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Laut dengan demikian menjadi pemisah pulau-pulau di Indonesia.
Untuk melihat perbedaan kedua wilayah tersebut, lihatlah gambar berikut:
Gambar 1 Peta Indonesia Sebelum Deklarasi Djuanda
Gambar 2 Peta Indonesia Sesudah Deklarasi Djuanda
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut. Tujuan Deklarasi Juanda sebagai berikut:
1.    Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bulat dan utuh.
2.    Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3.    Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI.
Dewasa ini konsepsi wawasan nusantara semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yakni dimasukkannya ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar wilayahnya.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan bagian­-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:
1.         Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
2.         Wilayah Perairan
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a.    Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b.    Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3.         Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4.         Wilayah ruang udara
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

2.2.2        Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara

Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Deklarasi Djuanda 1957 merupakan perubahan atas Ordonansi 1939 yang berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah pisah.
Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ini berarti lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia beragam dan terpecah-pecah sebelum merdeka. Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.
Berdasar pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan berbasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, jauh sebelum Deklarasi Djuanda 1957, konsep semangat dan kesatuan kebangsaan sudah tumbuh dalam diri bangsa.
Bahkan semangat kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka. Hal di atas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjajahan yang memecah belah bangsa, telah melaterbelakangi tumbuhnya semangat dan tekad orang-orang di wilayah nusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia . Semangat bersatu itu pada awalnya adalah bersatu dalam berjuang membebaskan diri dari penjajahan, dan selanjutnya bersatu dalam wadah kebangsaan Indonesia.
Ketika bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh lautan bebas.
Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya  kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa.

2.2.3        Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara

Secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil perubahan Keempat tahun 2002.
Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor –faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.
Terkait dengan hal ini, banyak ahli yang mengemukakan pandangan atau teori-teorinya tentang geopolitik. Di antaranya adalah teori Geopolitik Frederich Ratzel, teori Geopolitik Rudolf Kjellen, teori Geopolitik Karl Haushofer , teori Geopolitik Halford Mackinder, teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan dan teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman.
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

2.3    Kedudukan, Fungsi, Dan Tujuan Wawasan Nusantara

1.3.1        Kedudukan Wawasan Nusantara

Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.    Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.    Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional yaitu sebagai berikut:
1.  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.   UUD`45 sebagai landasan konstitutsi Negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.   Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.   Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.   GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

1.3.2        Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.3.3        Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selam tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

2.4    Esensi Dan Urgensi Wawasan Nusantara

2.4.1        Esensi Wawasan Nusantara

Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia.
Setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

2.4.2        Urgensi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sangat penting untuk bangsa indonesia karena wawasan nusantara merupakan arah bagi penyelenggaraan nasional untuk mencapai tujuan nasional  dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dengan demikian wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman  dasar bagi penyelenggaraan bagi kehidupan yang memberikan  motivasi dorongan untuk mencapai tujuan. Wawasan nusantara juga melandasi perjuangan bangsa indonesia  untuk bersatu dalam mencapai tujuan nasionalsecara utuh, menyeluruh dan terpadu. Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan.
Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.

2.5    Implementasi Wawasan Nusantara

2.5.1        Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.        Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang- undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.        Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.        Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.        Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.        Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2.5.2        Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

1.        Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.  
2.        Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.        Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

2.5.3        Implementasi dalam Kehidupan Sosial

1.        Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.        Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.  

2.5.4 Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

1.        Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.  
2.        Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.  
3.        Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.  










BAB 3
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Dari paparan materi di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Wawasan nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
2.      Latar belakang munculnya wawasan nusantara dibagi menjadi latar belakang historis, sosiologis, dan politis.
3.      Wawasan nusantara penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.2  Saran

Disarankan kepada pembaca untuk mulai menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud persatuan dan kesatuan bangsa.



Daftar Pustaka


Marsono. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: In Media.
Dikti. 2014. Pedoman Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Wajib Umum. Jakarta: Dikti.


1 komentar:

  1. Mardi Gras Casino & Hotel - Mississippi
    Get the best deals on 익산 출장안마 Mardi 보령 출장마사지 Gras 동두천 출장안마 Casino & 광명 출장마사지 Hotel in Mississippi starting at $56. Save up to 60% 구리 출장안마 off with our Hot Rate deals when booking a last minute hotel

    BalasHapus